Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) memberikan jaminan secara comprehensive atau secara total loss only (TLO) terhadap kendaraan bermotor itu sendiri dan terhadap kendaraan bermotor atau harta benda dan badan milik pihal lain (pihak ketiga) karena tabrakan, tergelincir, terbakar, kecurian baik sebagian maupun seluruhnya.
Dapat diperluas dengan resiko bencana alam (Act of God), kerusuhan dan huruhara, kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.

PT ASURANSI EKA LLOYD JAYA telah terdaftar dan diawasi oleh OJK - EKA LLOYD

Mari Berasuransi!

Lindungi Diri Anda, Keluarga, Bisnis, dan Harta Anda dengan Perlindungan Asuransi dari EKA LLOYD

Scroll to Top