Polis Asuransi Pengangkutan meliputi angkutan darat, udara, dan laut. Memberikan jaminan terhadap barang-barang atau harta benda yang diangkut apabila terjadi kecelakan terhadap alat angkut, seperti tabrakan, terbalik, terjatuh, cuaca buruk dilaut, tenggelam dan bencana alam (Act of God). Dapat diperluas dengan huruhara dan resiko perang (war).
© 2019 PT ASURANSI EKA LLOYD JAYA All Rights Reserved
Scroll to Top