Polis Asuransi Pengangkutan meliputi angkutan darat, udara, dan laut. Memberikan jaminan terhadap barang-barang atau harta benda yang diangkut apabila terjadi kecelakan terhadap alat angkut, seperti tabrakan, terbalik, terjatuh, cuaca buruk dilaut, tenggelam dan bencana alam (Act of God). Dapat diperluas dengan huruhara dan resiko perang (war).

PT ASURANSI EKA LLOYD JAYA telah terdaftar dan diawasi oleh OJK - EKA LLOYD

Mari Berasuransi!

Lindungi Diri Anda, Keluarga, Bisnis, dan Harta Anda dengan Perlindungan Asuransi dari EKA LLOYD

Scroll to Top